Assalamu alaikum wr.wb.
Diberitahukan kepada mahasiswa angkatan 2017, mohon dicermati beberapa aturan terkait remediasi sebagai berikut:
1. Nilai yang diakui adalah 100% dari nilai yang diperoleh pada saat remediasi dan langsung menggantikan nilai sebelum remediasi (tidak diambil yang terbaik, namun yang terakhir), sehingga diharapkan mahasiswa bijak dalam mengambil remediasi,
2. Remediasi hanya dilaksanakan 1 kali per CPMK.
Berdasarkan aturan remediasi tersebut, diharapkan mahasiswa dapat menjalani proses belajar dengan baik dan sungguh-sungguh serta bijak dalam mengambil prosedur remediasi. Terima kasih.
Wassalamu alaikum wr.wb.