SURAT EDARAN
No: 48/Kajur-Prodi.TE-S1/60/Prodi TE-S1/II/2022
TENTANG
PELAKSANAAN PRAKTIKUM LURING DI LABORATORIUM TEKNIK ELEKTRO UII
Merujuk Peraturan Rektor UII No 2 Tahun 2022 dan hasil keputusan rapat dewan dosen tanggal 15 Februari 2022 mengenai pelaksanaan pembelajaran Semester Genap Tahun 2021/2022, Program Studi Teknik Elektro menetapkan peraturan pelaksanaan praktikum sebagai berikut.
1. Mulai semester Genap 2021/2022 dan seterusnya, semua kegiatan praktikum dilaksanakan secara luring.
2. Mahasiswa wajib mengikuti kegiatan praktikum tersebut sebagai syarat kelulusan mata kuliah dan juga yudisium kelulusan
3. Selama kegiatan praktikum tersebut mahasiswa wajib mengikuti protokol kesehatan yang berlaku.
4. Mahasiswa yang tidak mengikuti praktikum di semester ini, wajib mengulang praktikum di tahun depan. Kelulusan mata kuliah yang di dalamnya ada praktikum mengikuti aturan yang sudah berlaku di Teknik Elektro.
Demikian surat edaran ini dikeluarkan untuk dipahami dan dilaksanakan secara seksama.
Surat resmi bisa dilihat disini.
Yogyakarta, 18 Februari 2022
Ka.Prodi Teknik Elektro