Communication Aid untuk Penyandang Disabilitas
Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Hak-Hak Penyandang Disabilitas, penyandang disabilitas didefinisikan sebagai orang yang mempunyai keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik jangka panjang yang dapat menghambat interaksi dengan lingkungan dan berakibat pada kurangnya partisipasi dan kesetaraan di dalam masyarakat. Sampai dengan saat artikel ini ditulis, World Health Organization (WHO) menyatakan bahwa sekitar …
Communication Aid untuk Penyandang Disabilitas Selengkapnya »